Senin, 15 Agustus 2011

Calo CPNS Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

Terdakwa kasus dugaan penipuan dalam praktik percaloan CPNS, Endang Ekowati SPd alias Eko (52), dituntut sepuluh bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafruddin dalam sidang lanjutan kasus penipuan yang menjerat salah satu guru SMP 4 Kota Surakarta itu, di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (15/8).

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Asra. Dalam persidangan, JPU Syafruddin menyatakan, terdakwa Eko terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tuntutan hukuman penjara 10 bulan ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus itu, Syafruddin.

Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa, lanjut Syafruddin, bahwa melalui perbuatannya, dia telah meresahkan masyarakat. Dalam praktik percaloan CPNS itu terdakwa juga telah merugikan saksi pelapor, Bambang Yuwono. Terdakwa juga terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum. Dia juga merupakan salah satu guru yang dibutuhkan tenaganya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Endang Ekowati alias Eko (52) merupakan warga Kampung Gambisari, Kadipiro, Banjarsari.

Dia yang juga guru di SMP 4 Kota Surakarta, didakwa melakukan penipuan kepada korban Bambang Yuwono dengan iming-iming anak korban yang bernama Nunik Widyayanti akan diterima sebagai PNS tanpa melalui seleksi. Uang yang telah diberikan korban kepada terdakwa senilai Rp 11.000.000 juga tidak dikembalikan. (Muhammad Nurhafid / CN33 / JBSM )

Sumber: Suara Merdeka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar