Jumat, 15 April 2011

Gaji PNS Naik 10%

Mulai 1 April 2011, pemerintah memastikan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 10 persen. Sebelumnya, kenaikan gaji PNS sempat terhambat karena Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji, belum terbit. Demikian disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/3).

Kenaikan gaji ini, menurut Agus, berlaku untuk PNS, TNI, Polri termasuk pensiunan. Agus juga menambahkan, PNS bisa mengajukan rapel kenaikan gaji sejak Januari silam. Pasalnya, kenaikan gaji ini akan berlaku bukan hanya kepada PNS yang masih bekerja tetapi juga kepada pensiunan yang diatur PT. Tabungan Pensiun (Taspen). Meski demikian, sama halnya dengan kenaikan gaji PNS, kenaikan gaji pensiunan juga mulai dibayar April.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga menambahkan perihal kenaikan gaji tersebut termasuk dalam agenda reformasi birokrasi yang telah diprogramkan pemerintah sejak 2007. Sebelumnya, reformasi birokrasi juga telah dilakukan di Menko Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan TNI Polri. "Itu kita berikan penyesuaian remunerasi, tapi jumlahnya saya tidak hafal," kata Agus. Sementara itu, lanjut Agus, kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.

Dalam nota keuangan APBN 2011, pemerintah telah menganggarkan Rp 91,2 triliun untuk pembayaran gaji PNS. Anggaran gaji dan tunjangan masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,6% dari produk domestik bruto (PDB). Selain untuk gaji dan tunjangan PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium, vakasi, dan uang lembur yang mencapai Rp 28,1 triliun.(BJK/YUS)

Sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar