Jumat, 29 April 2011

Bolos 231 Hari, CPNS di RSUD Sukoharjo Dipecat

KBRN, Sukoharjo : Gara-gara membolos 231 hari atau sekitar tujuh bulan tanpa izin, seorang calon pegawai negei sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo terpaksa dipecat.

Kepala Inspektorat Pemkab Sukoharjo Joko Triyono mengatakan, CPNS yang dipecat tersebut berinisial A, yang menjadi tenaga medis di RSUD Sukoharjo. A diketahui lolos menjadi CPNS setelah ikut seleksi tes CPNS tahun 2009/2010. Setelah dipastikan lolos, A tidak langsung bekerja sesuai kewajibannya.

Usai mendapatkan laporan, Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan terhadap A. Pemeriksaan dilakukan sejak Februari sampai April 2011. Dalam pemeriksaan, A diketahui beralasan sakit hingga membuatnya tidak masuk kerja selama tujuh bulan. Tapi alasan tersebut tidak bisa diterima, dan membuat Inspektorat memberikan saksi tegas berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"A memang dipecat, tapi dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dengan harapan setelah keluar jadi CPNS di RSUD dia bisa mencari dan diterima bekerja di perusahaan lain," ujar Joko Triyono kepada wartawan, Jumat (29/4).

Dalam data hasil pemeriksaan yang dimiliki oleh Inspektorat, A diketahui tidak masuk kerja usai diterima lolos jadi CPNS. Hal ini bertentangan dengan keinginan RSUD yang membutuhkan tenaga A sebagai tenaga medis.

Dijelaskan Joko, sanksi yang diberikan dari Inspektorat kepada A sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 7 ayat 4 huruf D tentang Disiplin Pegawai. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa CPNS yang melanggaran ketentuan yang diberlakukan, bisa langsung dikenai sanksi berupa pemecatan.

Written by Syariful Alam | 29 April 2011
(Edwi Puryono-SAS/HF)

Smber: rri.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar